
BERITA PBN | JAKARTA UTARA. Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Erma menghadirkan Saksi fakta Agie Gama Ignatius setelah Kuasa Hukum pencuri (Jevon) Deika Aldira, SH meminta kepada hakim agar membuat penetapan penjemputan paksa terhadap Saksi Agie yang sudah dipanggil tiga kali namun tidak hadir.
Dalam penandatanganannya pada konferensi perkara no.39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr Selasa 04/03/2025 saksi Agie memberikan keterangan yang tidak sesuai demgan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Polres Jakarta Utara, hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan Agie dalam memberikan keterangan terkait perkara pidana yang sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Agie, Ia menerima uang Rp: 320 Juta dari rekening Jevon dan uang tersebut berdasarkan perintah Moses Ritz Owen Tarigan didistribusikan kepada Dyan Surbakti Rp: 51 juta dan Moses Ritz Owen Tarigan Rp: 90 juta.
Saya memang menerima uang dari rekening Jevon Rp 320 juta yang kemudian didistribusikan ke Moses Ritz Owen Trigan Rp: 90 juta dan Dyan Surbakti Rp: 58 juta 500 ribu ini berdasarkan perintah dari Moses sebagai penerima kuasa dalam jasa hukum (PJH) antara PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL) dengan Moses Tarigan & Partner, sedangkan Jevon menerima Rp: 42.500, ungkap Agie dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan,SH
Ada yang janggal dalam keterangan Saksi Agie terkait aliran dana ke Jevon, selama alumni Agie selalu melirik ke JPU Erma sampai majelis Hakim menegur Agie. “Jangan lirik – lirik ke Jaksa”, tegur Hakim kepada saksi Agie Gama Ignatius.
Keterangan Saksi Agie disinyalir terindikasi ada yang mengarahkan sebelum leukemia apalagi keterangannya yang berubah – ubah tidak sesuai dengan BAP. sebagai Majelis hakim yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalisme sebagai hakim tidaklah pantas menjadikan kesaksian Agie terkait aliran dana kepada Jevon Varian Gideon sebagai bahan pertimbangan putusan dalam perkara ini.
Terlebih dalam BAP di Polres Jakarta Utara uang yang diberikan kepada Jevon adalah uang urusan pribadi bukan urusan PJH antara PT.HAL dengan Moses Tarigan & Partner hal ini dikuatkan Jevon bahwa uang yang diterima dari Agie adalah uang pembayaran utang Agie ke dalam lain.
“Sebelum urusan ini (perkara no. 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr) saya sudah sering punya urusan lain dengan Agie Gama Ignatius dan Agie masih punya Utang kepada saya dalam urusan lain, bantah Jevon saat diminta Hakim untuk menanggapi keterangan Agie.
Kuasa Hukum detektif Deika Aldira kepada awak media mengatakan, keterangan saksi bertentangan dengan keterangan BAP di Kepolisian dan seringkali saksi Agie melirik ke JPU saat memberikan keterangan seolah meminta dukungan sampai – sampai hakim menegur prilaku Saksi Agie, saya yakin Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan profesional dan seadil – adilnya, saya percaya hakim yang mulia akan membebaskan Jevon dari berbagai dakwaan JPU, karena fakta persahabatan baik kesaksian maupun bukti tidak ada yang Jevon dalam kasus ini”, tutur Deika
“Jevon hanya seorang karyawan PT.HAL yang menerima tugas mendaftarkan perkara gugatan di Pwngadilan Negeri Jambi dan Sangeti, tugas ini sudah dilaksanakan dengan bukti register di PN Jambi, dan Sangeti juga sudah ada keputusan terkait perkara tersebut artinya Jevon tidak bisa didakwa ikut serta termasuk keterangan saksi Agie yang mengatakan transfer uang ke Jevon, ini bukan uang PJH tetapi uang pembayaran hutang pribadi Agie kepada Jevon”, kesimpulannya.